PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO) Disampaian Pada Acara POAD Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Cawang Jakarta,Gedung Cawang Kencana,15 Desember 2009 PROGRAM PT JAMSOSTEK Dalam bentuk santunan : JHT (Jaminan Hari Tua)
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian) Dalam bentuk pelayanan : JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) PROGRAM JPK Melindungi Tenaga Kerja dan Keluarga (3 orang anak) Anak kandung / tiri yang belum menikah atau bekerja dan berumur di bawah 21 tahun. Tidak ada proses seleksi peserta baik Adverse Selection atau Cream Skimming
PROGRAM JPK Tidak ada waiting period Pelayanan yang paripurna (promotif, preventif,kuratif, dan rehabilitatif) Iuran 3% (lajang) dan 6% (keluarga) dengan dasar upah maksimum Rp. 1000.000,- RUANG LINGKUP PELAYANAN JPK Rawat Jalan Tingkat Pertama Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Rawat Inap Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Penunjang Diagnostik
Pelayanan Khusus Gawat Darurat Rawat Jalan Tingkat Pertama Diberikan di Provider I : Klinik Swasta yang ditunjuk Puskesmas yang ditunjuk Pelayanan yang diberikan meliputi :
Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum Pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi Pemberian obat obatan Pemeriksaan kehamilan, bersalin dan nifas Rawat Jalan Tingkat Pertama Keluarga Berencana
Pemeriksaan Laboratorium Sederhana Tindakan Medis Sederhana Imunisasi Rujukan ke Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Rawat Jalan Tingkat Pertama Pulang Membawa obat Peserta PPK I : KPK Valid Rujuk ke PPK II
Mendapat surat Rujukan (berlaku 1 bulan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Pulang PPK II Syarat : Peserta 1. KPK Valid 2. Surat rujukan dari PPK I atau 3. Surat rujukan Extren antar RS
(Mendapat Resep yang di Ambil di apotek Yang ber-IKS) Advis dokter - Rawat Inap - Tindakan ODC - Penunjang Diagnostik Rawat Inap Surat Jaminan diurus dalam jangka waktu 2x24 jam
Lama perawatan maksimal 60 hari/kasus/tahun (termasuk ICU/ICCU 20 hari) Fasilitas : Kelas 2 (RS Pemerintah) Kelas 3 (RS Swasta atau ABRI) Penunjang Diagnostik Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan Radiologi Pemeriksaan :
EEG ECG USG CT SCAN Dan pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya Rawat Inap, Penunjang Diagnostik, ODC - UGD - Perintah dokter
spesialis Bagian P2D RS Syarat : PT Jamsostek Syarat : 1. KPK Valid 2. Surat aktif bekerja 3. Surat Ket.Masuk / tindakan 1. KPK Valid 2. Surat Ket. Perawatan/
tindakan 3. Surat aktif bekerja Surat Ket. Perawatan / Tindakan Surat Jaminan Rwt Inap/ Tindakan Gawat Darurat Kecelakaan bukan karena kecelakaan kerja Serangan Jantung Astma berat Kejang demam Perdarahan hebat
Muntah berak disertai dehidrasi Colic renal dan abdominal Kehilangan kesadaran (koma, epilepsi) Keadaan gelisah pada gangguan jiwa Gawat Darurat Pulang Mendapat resep obat Emergency Langsung Ke PPK II Syarat : - KPK Valid Perintah rawat inap
Persalinan Persalinan yang ditanggung adalah persalinan anak 1, 2 dan ke 3 Bila sudah mempunyai 3 orang anak atau lebih tidak berhak mendapat pertolongan persalinan Bila ada penyulit dalam persalinan bisa dilakukan di Rumah Sakit Penggantian Rp. 500.000,- /kasus (reimburst) Pelayanan Khusus Hanya diberikan untuk tenaga kerja Meliputi :
Kacamata Prothese mata Prothese gigi Alat bantu dengar Prothese anggota gerak Pelayanan Khusus Penggantian kacamata :
Rp 200.000,- Lensa 2 tahun sekali : Rp 80.000,Frame 3 tahun sekali : Rp 120.000,- Prothese mata maks. Prothese gigi maks. Prothese tangan maks. Prothese kaki maks. Alat bantu dengar maks. Rp 300.000,Rp 250.000,Rp 350.000,Rp 500.000,Rp 300.000,- Prosedur Pengambilan Kacamata PPK I
RUJUKAN RS (dr. spesialis mata) Legalisasi Ke PT Jamsostek Syarat : 1. KPK valid 2. Resep kacamata 3. Rujukan 4. Surat aktif bekerja Optik yang ber IKS Prosedur Pengambilan Obat
di Apotik (PPK II) UGD KPK Valid Resep asli cap UGD Rawat Jalan KPK Valid Rujukan PPK I
Resep asli Rawat Inap KPK Valid Surat jaminan rawat inap Resep Asli KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Klaim perorangan adalah klaim atas biaya sendiri pengobatan di luar PPK yang ditunjuk.
Klaim bisa dilayani bila ada indikasi gawat darurat yang dinyatakan dengan resume medis dari dokter yang menangani Klaim maksimal diganti 7 hari KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Syarat Pengajuan Klaim Persalinan :
Foto copy KPK Foto copy KTP Surat aktif bekerja dari perusahaan Kuitansi asli bermaterai secukupnya Surat kelahiran atau akte kelahiran Resume medis bila ada persalinan dengan penyulit Perincian obat obatan,laboratorium dan penunjang diagnostik bila ada persalinan penyulit KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Syarat Klaim Emergency :
Foto copy KPK Foto copy KTP Surat aktif bekerja dari perusahaan Kuitansi asli bermaterai secukupnya Perincian obat obatan, laboratorium, dan penunjang diagnostik Resume medis dokter Pelayanan Yang Tidak Dicover
Tidak mentaati peraturan General Chek Up Olahraga tertentu yang membahayakan seperti terbang layang, balapan Pelayanan diluar PPK yang ditunjuk Kecelakaan karena kecelakaan kerja Penyakit alkohol, narkoba dan penyakit kelamin AIDS Kanker Pelayanan Yang Tidak Dicover Perawatan kosmetik untuk kecantikan Kelainan herediter Hemodialisa Aborsi tanpa indikasi medis
TERIMA KASIH Wassalammualaium Wr.Wb Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Cawang Bidang Pelayanan Jaminan